KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu
badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Kendati pun seringkali kurang
mendapat perhatian dari pemerintah, tetapi hingga kini koperasi tetap eksis dan
mewujudkan peranan di tengah masyarakat. Dalam sejarahnya, koperasi dikenal
sebagai organisasi usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Usaha ini
ditempuh melalui jalan yang tepat dan mantap untuk membebaskan diri para
anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi. Baik di Asia maupun di Eropa,
koperasi lahir sebagai upaya membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan
ketertindasan. Upaya ini sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak
adil yang menimbulkan kebodohan dan kemiskinan bagi sebagaian besar rakyat.
Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang sangat ideal serta tidak
menfokuskan pada individu dan laba semata.
Koperasi memiliki nilai kebersamaan karena rasa
senasib sepenangguhan dan kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi
ciri self help (menolong diri
sendiri) dari koperasi. International
Labour Organization (ILO – 1996) mendenifisikan koperasi sebagai berikut :
“Organisasi koperasi adalah perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung
secara sukarela intuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentuykan
suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu
kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko
serta manfaat yang wajar dari usaha, di mana para anggotanya berperan secara
aktif.”
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan
ciri-ciri yang melekat pada organisasi koperasi, yaitu :
a. Koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang.
b. Perkumpulan orang-orang
tersebut berdasarkan kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai.
d. Koperasi yang dibentuk adalah
suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis.
e. Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan.
f.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
berimbang.
Hanel (1989 : 30) memberikan pengertian bahwa
“koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom, yang dimiliki oleh para
anggotanya dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai pelanggan
dari perusahaan koperasi atau sebagai pekerja dari perusahaan koperasi”. Ada
beberpa kriteria yang dapat digunakan untuk mendenifisikan koperasi dari segi
ekonomis, yakni sebagai berikut :
a. Koperasi adalah organisasi
yang dimiliki hakikat ganda sebagai perkumpulan orang dan sebagai perusahaan
dengan suatu hubungan khusus diantara keduanya.
b. Koperasi adalah oraganisasi
yang mempunyai sasaran khusus, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
c. Koperasi adalah organisasi
yang para pemiliknya, pra pembuat keputusan (pengurus)m dan pelanggannya
merupakan orang yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar