BADAN USAHA
Badan usaha
merupakan suatu organisasi yudiris (hukum) dan ekonomis yang mengombinasikan
pengunaan faktor-faktor produksi yang ada dan bertujuan mencapai keuntungan.
Adapun perusahaan merupakan suatu
tempat berkelangsungannya kegiatan atau proses produksi yang bersifat
sistematis, teratur, dan terarah antara faktor-faktor produksi, serta bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa. Dengan kata lain, perusahaan merupakan
kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa.
Sedangkan badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan untuk mencari
laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
Dari kedua
pengertian tersebut, tanpak perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Badan usaha merupakan organisasi
usaha yang bersifa yudiris ekonomis, sedangakan perusahaan merupakan tempat
produksi atau tempat menghasilkan barang yang bersifat kesatuan teknis.
2.
Badan usaha bertujuan mendapatkan
laba/keuntungan, sedangkan perusahaan bertujuan menghasilkan barang/jasa.
Perbedaan
pokok antara badan usaha dan perusahaan tersebut, diperjelas lagi sebagai
berikut. Untuk mencapai tujuan yang memperoleh laba, badan usaha memiliki
perusahaan sebagai alatnya. Misalnya, suatu badan usaha berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) memiliki tiga perusahaan sekaligus, seperti :
1.
Perusahaan perdagangan.
2.
Perusahaan di bidang jasa
transaportasi.
3.
Perusahaan di bidang perkebunan.
Berbicara mengenai badan
usaha dalam perekonomian nasional, kita mengenal tiga pelaku utama dalam
perekonomian Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiganya memiliki karateristik
masing-masing yang memebedakan satu dengan yang lainnya.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh
negara atau pemerintah. Bentuk hukum dari BUMN dibedakan atas :
a.
Perusahaan Umum (Perum).
b.
Perseroan Terbatas (PT).
c.
Perusahaan Daerah.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh
pihak swasta. Bentuk hukum dari BUMS dibedakan atas :
a.
Usaha Perorangan.
b.
Firma (Fa).
c.
Perseroan Komanditer (CV).
d.
Perseroan Terbatas (PT).
3.
Koperasi, yaitu badan usaha yang
modalnya berasal atau diperoleh terutama dari simpanan-simpanan anggotanya.
Dilihat dari tingkatannya, koperasi terdiri dari dua jenis :
a.
Koperasi Primer, yaitu koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, sedikitnya 20 orang.
b.
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi
yang didirikan oleh dan maupun sekunder yang ada dibawahnya.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
(BUMN)
Perusahaan
negara di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dan peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890). Dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun
1969, perusahaan negara dibedakan dalam tiga jenis yaitu : Perusahaan Jawatan
disingkat Perjan, Perusahaan Umum disingkat Perum, Perusahaan Persero disingkat
persero.
Salah satu
prinsip yang emembedakan BUMN dengan pelaku ekonomi lainnya adalah dilihat dari
kepemilikannya. Bila dilihat dari kepemilikannya, BUMN dikuasai sepenuhnya oleh
pemerintah, mengapa BUMN dikuasai oleh Pemerintah? Hal ini terkait dengan
bisang usaha yang ditangani oleh BUMN yang berhubungan dengan dengan bidang
yang mengusai hajat orang banyak. Oleh karena itu, umumnya BUMN diberikan hak
memonopoli dan diarahkan kepada usaha-usaha yang yang mengusai hajat orang
banyak.
Bila
dilihat dari tujuannya, BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sebagai sumber pendapatan
bagi Negara.
1.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah salah satu bentuk hukum
perusahaan negara (BUMN) yang bertujuannya selain untuk melayani kepentingan
masyarakat umum, juga untuk memperoleh laba.
Contoh BUMN yang berbentuk hukum perum diantaranya :
a.
Perum Peruri, yaitu perusahaan
negara yang memiliki hak monopoli dalam mencetak uang negara.
b.
Perum Perumnas (perumahan
Nasional), yaitu perusahaan negara yang bergerak dalam pengadaan perumahan bagi
masyarakat, khususnya masayarakat menengah ke bawah.
c.
Perum Pos dan Giro, kini sekarang
menjadi Persero Pos Indonesia (PT Pos Inonesia), perusahaan negara yang
memiliki hak memonopoli dalam pengadaan benda benda pos.
2.
Perseroan (PT – Persero)
Persero adalah bentuk hukum perusahaan Negara (BUMN)
yang tujuannya semata-mata untuk memperoleh laba sebagai sumber pendapatan bagi
Negara.
Contoh BUMN yang berbentuk hukum Persero adalah :
a.
PT (Persero) INTI (dahulu bernama
PT Telkom) di Bandung, yang kegiatannya usahanya menghasilkan alat-alat
komunikasi seperti telepon.
b.
PT (Persero) KAI (dahulu yang
bernama PJKA kemudian Perumka)
PT (Persero) Garuda Indonesia, yang bergerak dalam
bidang transportasi penerbangan udara.
c.
PT (Persero) Telkom Indonesia, yang
bergerak dalam bidang komunikasi.
Selain BUMN
yang umumnya dimiliki oleh pemerintah pusat, di negara kita ada pula perusahaan
negara milik pemerinta daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah milik negara
yang kepemilikannya dan modalnya berasal dari seluruh atau sebagaian besar dari
pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada umumnya yaitu : perum DAMRI, PD Air
Minum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar