PENGUNJUNG BLOG

Cari Blog Ini

Minggu, 22 Juni 2014

BADAN USAHA

BADAN USAHA
Badan usaha merupakan suatu organisasi yudiris (hukum) dan ekonomis yang mengombinasikan pengunaan faktor-faktor produksi yang ada dan bertujuan mencapai keuntungan. Adapun perusahaan merupakan suatu tempat berkelangsungannya kegiatan atau proses produksi yang bersifat sistematis, teratur, dan terarah antara faktor-faktor produksi, serta bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dengan kata lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa. Sedangkan badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan untuk mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
Dari kedua pengertian tersebut, tanpak perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Badan usaha merupakan organisasi usaha yang bersifa yudiris ekonomis, sedangakan perusahaan merupakan tempat produksi atau tempat menghasilkan barang yang bersifat kesatuan teknis.
2.      Badan usaha bertujuan mendapatkan laba/keuntungan, sedangkan perusahaan bertujuan menghasilkan barang/jasa.
Perbedaan pokok antara badan usaha dan perusahaan tersebut, diperjelas lagi sebagai berikut. Untuk mencapai tujuan yang memperoleh laba, badan usaha memiliki perusahaan sebagai alatnya. Misalnya, suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga perusahaan sekaligus, seperti :
1.      Perusahaan perdagangan.
2.      Perusahaan di bidang jasa transaportasi.
3.      Perusahaan di bidang perkebunan.
Berbicara mengenai badan usaha dalam perekonomian nasional, kita mengenal tiga pelaku utama dalam perekonomian Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiganya memiliki karateristik masing-masing yang memebedakan satu dengan yang lainnya.
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Bentuk hukum dari BUMN dibedakan atas :
a.      Perusahaan Umum (Perum).
b.      Perseroan Terbatas (PT).
c.       Perusahaan Daerah.
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Bentuk hukum dari BUMS dibedakan atas :
a.      Usaha Perorangan.
b.      Firma (Fa).
c.       Perseroan Komanditer (CV).
d.      Perseroan Terbatas (PT).
3.      Koperasi, yaitu badan usaha yang modalnya berasal atau diperoleh terutama dari simpanan-simpanan anggotanya. Dilihat dari tingkatannya, koperasi terdiri dari dua jenis :
a.      Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, sedikitnya 20 orang.
b.      Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan maupun sekunder yang ada dibawahnya.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Perusahaan negara di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890). Dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, perusahaan negara dibedakan dalam tiga jenis yaitu : Perusahaan Jawatan disingkat Perjan, Perusahaan Umum disingkat Perum, Perusahaan Persero disingkat persero.
Salah satu prinsip yang emembedakan BUMN dengan pelaku ekonomi lainnya adalah dilihat dari kepemilikannya. Bila dilihat dari kepemilikannya, BUMN dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah, mengapa BUMN dikuasai oleh Pemerintah? Hal ini terkait dengan bisang usaha yang ditangani oleh BUMN yang berhubungan dengan dengan bidang yang mengusai hajat orang banyak. Oleh karena itu, umumnya BUMN diberikan hak memonopoli dan diarahkan kepada usaha-usaha yang yang mengusai hajat orang banyak.
Bila dilihat dari tujuannya, BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sebagai sumber pendapatan bagi Negara.
1.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah salah satu bentuk hukum perusahaan negara (BUMN) yang bertujuannya selain untuk melayani kepentingan masyarakat umum, juga untuk memperoleh laba.
Contoh BUMN yang berbentuk hukum perum diantaranya :
a.      Perum Peruri, yaitu perusahaan negara yang memiliki hak monopoli dalam mencetak uang negara.
b.      Perum Perumnas (perumahan Nasional), yaitu perusahaan negara yang bergerak dalam pengadaan perumahan bagi masyarakat, khususnya masayarakat menengah ke bawah.
c.       Perum Pos dan Giro, kini sekarang menjadi Persero Pos Indonesia (PT Pos Inonesia), perusahaan negara yang memiliki hak memonopoli dalam pengadaan benda benda pos.
2.      Perseroan (PT – Persero)
Persero adalah bentuk hukum perusahaan Negara (BUMN) yang tujuannya semata-mata untuk memperoleh laba sebagai sumber pendapatan bagi Negara.
Contoh BUMN yang berbentuk hukum Persero adalah :
a.      PT (Persero) INTI (dahulu bernama PT Telkom) di Bandung, yang kegiatannya usahanya menghasilkan alat-alat komunikasi seperti telepon.
b.      PT (Persero) KAI (dahulu yang bernama PJKA kemudian Perumka)
PT (Persero) Garuda Indonesia, yang bergerak dalam bidang transportasi penerbangan udara.
c.       PT (Persero) Telkom Indonesia, yang bergerak dalam bidang komunikasi.

Selain BUMN yang umumnya dimiliki oleh pemerintah pusat, di negara kita ada pula perusahaan negara milik pemerinta daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah milik negara yang kepemilikannya dan modalnya berasal dari seluruh atau sebagaian besar dari pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada umumnya yaitu : perum DAMRI, PD Air Minum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger